rss
Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites

Senin, 09 Maret 2015

HUKUM PACARAN MENURUT ISLAM



Hukum pacaran menurut islam

Menziarahi kubur kaum muslimin adalah disunnatkan bagi kaum lelaki, demikian kesepakatan para Ulama. Karena,Nabi SAW bersabda dalam sebuah hadits shahih:

 كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُوْرِ فَزُوْرُوْهَا(رواه مسلم 977

Pernah aku melarang kamu sekalian berziarah kubur, maka berziarahlah kamu ke sana. (HR. Muslim: 977) 

Sedang menurut at-Tirmidzi (1054):

 فَاِنَّهَا تُذَكِّرُ اْلاَخِرَةَ 

Karena sesungguhnya berziarah kubur itu mengingatkanakhirat. Dalam pada itu, di atas telah disebutkan pula hadits tentang berziarahnya Nabi SAW ke kubur ibundanya.

Untuk berziarah kubur tidak ada anjuran waktu tertentu. 

Adapun bagi kaum wanita, berziarah kubur adalah makruh. Karena besar kemungkinan wanita akan mempertontonkan dirinya, melolong-lolong dan menjerit-jerit. 

Abu Daud (3236) dan lainnya telah meriwayatkan dari Ibnu 'Abbas RA.dia berkata:

 لَعَنَ اللهُ زَائِرَاتِ الْقُبُوْرِ 

Allah melaknati para wanita yang berziarah kubur. 

Namun demikian, mereka masih disunnatkan berziarah ke kubur Rasulullah SAW. Dan patut disamakan pula dalam hal ini berziarah ke kubur-kubur para Nabi dan orang-orang saleh lainnya, dengan syarat tidak mempertontonkan diri, bercampuraduk, berdesak-desakan dan berhimpit-himpit dengan kaum lelaki ataupun bersuara keras, yang kemungkinan akan menimbulkan fitnah. Dan betapa sering terjadi hal ini dalam ziarah mereka. 

ADAB ZIARAH KUBUR 

Apabila, sedang berziarah kubur, maka disunnatkan baginya mengucapkan salam kepada mayit-mayit yang terkubur di situ, dengan mengatakan:

 اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ دَارَ قَوْمٍ مُؤْمِنِيْنَ، وَاِنَّااِنْ شَاء اللهُ بِكُمْ لاَحِقُوْنَ 

Sejahtera atas kamu sekalian, penghuni negeri kaum yang beriman. Dan kami pun sesungguhnya akan menyusul kamu sekalian, bila Allah menghendaki. (H.R. Muslim: 249) 

Dan hendaklah mereka dibacakan apa-apa yang mudah dihafal dari al-Qur'an. Karena, sesungguhnya rahmat akan turun di mana saja yang dibacakan al-Qur'an. Kemudian, doakanlah mereka sesudah membaca al-Qur'an itu, dan hadiahkanlah semisal pahala pembacaan al-Qur'an itu kepada arwah mereka. Karena doa itu besar kemungkinan akan di¬kabulkan. Dan apabila doa di waktu itu benar-benar dikabulkan, maka mayit akan memperoleh pula pahala dari bacaan,tersebut. Dan Allah juga Yang Lebih Tahu.

0 komentar:

Posting Komentar