Memahami Musikalisasi Puisi
Tulisan
ini sebelumnya berangkat dari makalah dengan judul yang sama, yang disajikan
oleh Emong Soewandi pada Seminar Sastra dalam rangka memperingati Hari Chairil
Anwar di Universitas Bengkulu, 28 April lalu. Diturunkan kembali di sini dengan
beberapa penyesuaian sistematika untuk artikel.
Musikalisasi
Puisi; Definisi yang Tak-Terdefinisikan
Apa itu
musikalisasi telah menimbulkan suasana konflik pengertian atasnya di Bengkulu.
Beberapa waktu yang lalu, saya mendengar dan menerima langsung keluhan beberapa
kawan-kawan dan guru-guru, yang berangkat dari ketidakpuasan mereka atas
lomba-lomba musikalisasi puisi yang diselenggarakan. Ketidakpuasaan yang
kemudian menciptakan konflik ini terjadi, karena adanya perbedaan tentang
pengertian musikalisasi puisi antara mereka/peserta dengan dewan juri/panitia.
Realitanya,
belum ada definisi musikalisasi puisi yang mutakhir. Bahkan dalam banyak
buku-teks sastra tidak mengenal, apalagi pembahasannya tentang musikalisasi
puisi. Selain itu, istilah musikalisasi puisi sendiri pun belum disepakati
secara umum. Ada beberapa seniman atau sastrawan yang menolak istilah itu.
Musikalisasi puisi dipandang sebagai istilah yang kurang tepat dan rancu
Dari
kondisi ini, maka dapat saja setiap individu memberikan pengertian yang
berbeda-beda tentang konsep musikalisasi puisi. Beberapa situasi pemahaman atas
musikalisasi adalah sebagai berikut:
- bahwa dalam musikalisasi puisi tidak boleh ada orang membaca puisi, jika ada pembacaan puisi, maka itu bukan musikalisasi puisi;
- bahwa dalam musikalisasi puisi boleh saja ada orang membaca puisi, sebab tidak semua kata-kata dalam puisi bisa dimusikalisasikan;
- bahwa orang membaca puisi diiringi alat musik bukan musikalisasi puisi; dan
- bahwa orang membaca puisi diiringi alat musik juga merupakan kegiatan musikalisasi puisi
Mengapa musikalisasi
puisi tidak terdefinisikan? Dan mengapa pula istilah itu sering ditolak?
Pertama,
bahwa secara etimologi musikalisasi puisi merupakan dua konstruksi yang hampir
identik, yakni musik dan puisi. Puisi telah memiliki musik tersendiri (akan
dijelaskan kelak), maka mengapa pula lagi harus dimusikalisasikan dengan
memberikan unsur musik kepada puisi. Imam Budi Santosa pernah mengusulkan
istilah musik puisi, yang tekanannya pada kolaborasi musik dan puisi. Sementara
dalam musikalisasi puisi, puisi yang memiliki aturan-aturan dan kaidah-kaidah
sendiri dipandang harus tunduk menjadi objek, yang bisa diperlakukan apa saja
dalam proses itu.
Kedua,
musikalisasi puisi merupakan kegiatan yang bersifat kreatif. Kreatif, artinya
gagasan memusikalisasikan puisi didasari oleh dan dari keinginan-keinginan
individual bersifat subyektif yang bertujuan untuk kepuasan pribadi. Puisi,
selain sebagai karya sastra yang harus diinterpretasikan, juga dapat menjadi
medium kreativitas. Sama seperti dramatisasi puisi, yang juga merupakan
kegiatan kreatif. Dan ketiga, karena bersifat kreatif, maka musikalisasi puisi
pun tidak memiliki kategori-kategori, batasan, atau aturan-aturan yang bersifat
mengikat.
0 komentar:
Posting Komentar