rss
Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites

Kamis, 20 November 2014

MUSIKALISASI PUISI



Memahami Musikalisasi Puisi
Tulisan ini sebelumnya berangkat dari makalah dengan judul yang sama, yang disajikan oleh Emong Soewandi pada Seminar Sastra dalam rangka memperingati Hari Chairil Anwar di Universitas Bengkulu, 28 April lalu. Diturunkan kembali di sini dengan beberapa penyesuaian sistematika untuk artikel.
Musikalisasi Puisi; Definisi yang Tak-Terdefinisikan

Apa itu musikalisasi telah menimbulkan suasana konflik pengertian atasnya di Bengkulu. Beberapa waktu yang lalu, saya mendengar dan menerima langsung keluhan beberapa kawan-kawan dan guru-guru, yang berangkat dari ketidakpuasan mereka atas lomba-lomba musikalisasi puisi yang diselenggarakan. Ketidakpuasaan yang kemudian menciptakan konflik ini terjadi, karena adanya perbedaan tentang pengertian musikalisasi puisi antara mereka/peserta dengan dewan juri/panitia.
Realitanya, belum ada definisi musikalisasi puisi yang mutakhir. Bahkan dalam banyak buku-teks sastra tidak mengenal, apalagi pembahasannya tentang musikalisasi puisi. Selain itu, istilah musikalisasi puisi sendiri pun belum disepakati secara umum. Ada beberapa seniman atau sastrawan yang menolak istilah itu. Musikalisasi puisi dipandang sebagai istilah yang kurang tepat dan rancu
Dari kondisi ini, maka dapat saja setiap individu memberikan pengertian yang berbeda-beda tentang konsep musikalisasi puisi. Beberapa situasi pemahaman atas musikalisasi adalah sebagai berikut:
  • bahwa dalam musikalisasi puisi tidak boleh ada orang membaca puisi, jika ada pembacaan puisi, maka itu bukan musikalisasi puisi;
  • bahwa dalam musikalisasi puisi boleh saja ada orang membaca puisi, sebab tidak semua kata-kata dalam puisi bisa dimusikalisasikan;
  • bahwa orang membaca puisi diiringi alat musik bukan musikalisasi puisi; dan
  • bahwa orang membaca puisi diiringi alat musik juga merupakan kegiatan musikalisasi puisi
Mengapa musikalisasi puisi tidak terdefinisikan? Dan mengapa pula istilah itu sering ditolak?
Pertama, bahwa secara etimologi musikalisasi puisi merupakan dua konstruksi yang hampir identik, yakni musik dan puisi. Puisi telah memiliki musik tersendiri (akan dijelaskan kelak), maka mengapa pula lagi harus dimusikalisasikan dengan memberikan unsur musik kepada puisi. Imam Budi Santosa pernah mengusulkan istilah musik puisi, yang tekanannya pada kolaborasi musik dan puisi. Sementara dalam musikalisasi puisi, puisi yang memiliki aturan-aturan dan kaidah-kaidah sendiri dipandang harus tunduk menjadi objek, yang bisa diperlakukan apa saja dalam proses itu.
Kedua, musikalisasi puisi merupakan kegiatan yang bersifat kreatif. Kreatif, artinya gagasan memusikalisasikan puisi didasari oleh dan dari keinginan-keinginan individual bersifat subyektif yang bertujuan untuk kepuasan pribadi. Puisi, selain sebagai karya sastra yang harus diinterpretasikan, juga dapat menjadi medium kreativitas. Sama seperti dramatisasi puisi, yang juga merupakan kegiatan kreatif. Dan ketiga, karena bersifat kreatif, maka musikalisasi puisi pun tidak memiliki kategori-kategori, batasan, atau aturan-aturan yang bersifat mengikat.

0 komentar:

Posting Komentar