rss
Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites

Jumat, 14 November 2014

TATA TERTIB BERLALU-LINTAS



 TERTIB BERLALU-LINTAS

Menurut Prof. Dr. Ir. Harnen Sulistio MSc, Dosen Senior Fakultas Teknik Unibraw terdapat lima faktor yang  dapat menyebabkan terjadinya peristiwa kecelakaan lalu lintas. Faktor-faktor tersebut yaitu faktor pengendara kendaraan (manusia), lalu lintas, jalan, kendaraan dan lingkungan. Pada tahun 2010 terjadi 34.338 kasus kecelakaan dengan korban tewas 10.150 orang, 13.450 luka berat dan 33.086 luka ringan. Dan sebagian besar penyebabnya adalah kelalaian dari pengendara kendaraan.
Dengan melihat fenomena perilaku masyarakat Indonesia dalam berlalu lintas saat ini sangat perlu adanya penanaman pengetahuan tentang disiplin dan etika dalam berlalu lintas. Salah satu upaya pemerintah adalah  Kementerian Pendidikan Nasional dan Polri mencanangkan untuk memasukkan materi pendidikan lalu lintas dalam kurikulum intra kurikuler berupa Nota Kesepakatan Menteri Pendidikan Nasional dengan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor: 03/III/KB/2010 dan Nomor B/III/2010. Pada tanggal 8 maret 2010 diselenggarakan kegiatan pengintegrasian disiplin berlalu lintas ke dalam kurikulum pendidikan dasar dan menengah. Daerah Provinsi Kepri sendiri mendukung hal tersebut dengan adanya Nota Kesepahaman antara polda Kepri dengan Dinas Pendidikan Nomor:B/36/VI/2010 dan Nomor : 172/DisDik/Mou/VI/2010 tentang kerja sama antara Polda Kepulauan Riau dengan Dinas Pendidikan Provinsi Kepri.
Oleh karena itu saat ini dengan direncanakan program untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang lalu lintas melalui kurikulum pendidikan. Untuk prospek jangka panjang keselamatan jalan, tersedianya program pendidikan sangat diperlukan untuk memberikan pengetahuan dan kecakapan menyangkut hal keselamatan
lalu lintas. Pendidikan berupaya menyiapkan anak-anak sebagai generasi penerus bangsa untuk menghadapi berbagai permasalahan dalam mentaati peraturan dan menghormati untuk menjaga keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan yang lainnya, sampai kelak menjadi orang dewasa. Program kurikulum keselamatan lalu lintas dalam pendidikan harus ditentukan dengan prinsip pendidikan dan mencerminkan kebutuhan setempat tentang masalah keselamatan lalu lintas. Peran kepolisian juga diperlukan untuk datang ke sekolah-sekolah melakukan penyuluhan dan pendekatan pada siswa maupun tenaga pendidiknya (guru).

Pembelajaran secara teoritis tentang keselamatan lalu lintas, dan ceramah-ceramah harus didukung dengan  suatu pekerjaan yang terus menerus di sekolah melalui program kurikulum yang terstruktur. Oleh karena itu bentuk implementasi dari kurikulum pendidikan ini dapat berupa program-program yang berkaitan dengan kegiatan sehari-hari dilakukan oleh siswa tersebut missal  ”Perjalanan Aman ke Sekolah” atau  ”Cara Aman dalam Perjalanan” Sehingga dapat diimplementasikan dalam kegiatannya sehari-hari.

Penanaman pengetahuan dan simulasi materi dalam program ”Perjalanan Aman ke Sekolah” maupun “Cara Aman dalam Perjalanan” harus sesuai dengan tingkatan umur dan kondisi nyata yang dihadapi siswa dalam berlalu lintas. Sehingga ada pebedaan sesuai dengan perkembangan masalah yang dihadapi di jalan. Misalnya, siswa Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama sebagian besar adalah pejalan kaki dan pengendara sepeda. Jadi yang perlu ditanamkan adalah cara menyeberang di zebra cross, berjalan di pinggir jalan raya, memberhentikan angkutan kota, memahami arti rambu-rambu lalu lintas, mengendarai sepeda yang baik, dan memilih jalur tertentu yang aman untuk bersepeda. Sedangkan siswa sekolah menengah dalam berlalu lintas sudah dipersiapkan untuk menjadi pengemudi sepeda motor maupun mobil pribadi. Pengertian tentang istilah rambu-rambu lalu lintas, dan pengajaran etika dalam mengendarai kendaraan merupakan contoh materi yang harus ditanamkan. Sekolah-sekolah menengah hendaknya memfasilitasi siswanya untuk memperoleh SIM dengan cara melakukan pelatihan mengemudi yang bekerja sama dengan polisi dan pihak-pihak yang dapat mengeluarkan sertifikat mengemudi ,hal ini dapat juga mengontrol pemberian SIM secara benar kepada calon pengemudi/pengguna kendaraan.

Tujuan pendidikan berlalu-lintas tidak hanya sampai di sini saja. Para siswa yang juga didorong untuk menyebarluaskan informasi dan pengetahuannya tentang kebiasaan berperilaku yang baik dalam berlalu lintas pada anak-anak yang lebih kecil (child to child) dan juga pada orang tuanya. Dengan diajarkannya dasar keselamatan lalu lintas di sekolah-sekolah, anak-anak dipersiapkan untuk membangun pengetahuan tentang lalu lintas, dan sikap positif yang akan mendatangkan manfaat saat anak-anak itu menjadi dewasa dan remaja di masa yang akan datang. Lebih mudah mengajarkan kebiasaan baik di usia dini daripada menyingkirkan kebiasaan buruk nantinya.

Sehingga dengan pemahaman masyarakat saat ini bahwa keselamatan lalu lintas adalah tanggung jawab pemerintah melalui Departemen Perhubungan dan Kepolisian Lalu lintas semata dapat  dirubah, karena keselamatan lalu lintas pada dasarnya juga merupakan masalah sosial yang melibatkan individu – individu pengguna jalan, dengan adanya saling memahami peraturan lalu-lintas dapat tercipta ketertiban berlalulintas serta memberikan rasa aman terhadap sesama pengguna jalan dan tentunya akan mengurangi angka kecelakaan lalulintas.

1 komentar:

Unknown mengatakan...

Woooowww,,,
Blognya baguss bingawww kak,,,
Punyaq masih btuh tutorial kak, bantuin yyy,
Nih kunjungi blog ancurr ku nabilnabilfa.blogger.com

Posting Komentar