1. Kewajiban Menutup
Aurat
Seperti
yang kita tahu , Allah dalam firmannya QS A’raaf ayat 26 telah memerintahkan
kita untuk menutup aurat
Di
dalam Islam , aurat dari segi bahasa artinya adalah sesuatu yang
mengaibkan. Sedangkan dari segi istilah adalah bagian dari tubuh manusia
yang diharamkan untuk dilihat dan dipegang oleh orang lain yang bukan mahram.
Hukum menutup aurat adalah wajib, sebagaimana wajibnya perintah untuk melakukan
sholat. Jadi apabila kita tidak menutup aurat, jelas kita akan berdosa.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya tentang aurat, maka beliau bersabda, “Jagalah auratmu, kecuali dari (penglihatan) suamimu atau budak yang kau punya.” Kemudian beliau ditanya, “Bagaimana apabila seorang perempuan bersama dgn sesama kaum perempuan ?” Maka beliau menjawab, “Apabila engkau mampu utk tak menampakkan aurat kepada siapapun maka janganlah kau tampakkan kepada siapapun.” Lalu beliau ditanya, “Lalu bagaimana apabila salah seorang dari kami (kaum perempuan) sedang bersendirian ?” Maka beliau menjawab, “Engkau lebih harus merasa malu kepada Allah daripada kepada sesama manusia.” (HR. Abu Dawud [4017] ) . Jadi jelas sekali bahwa menutup aurat adalah suatu kewajiban bagi setiap muslim.
Lalu,
apa batasan aurat bagi laki – laki dan perempuan ? Berikut adalah
penjelasan singkatnya :
·
Aurat
laki – laki :
1. Dengan sesama laki –
laki (baik muslim / non muslim) , auratnya adalah dari pusar sampai lutut
2. Dengan perempuan
mahram (contoh: ibu, adik perempuan, kakak perempuan), auratnya di antara pusar
dengan lutut.
3. Dengan perempuan
bukan mahram, auratnya di antara pusar dengan lutut
4. Dengan perempuan
bukan Islam, auratnya di antara pusar dengan lutut..
5. Dengan istrinya,
tidak ada batasan aurat.
·
Aurat
Perempuan
1. Dengan sesama
perempuan (baik muslim / non muslim), ada dua pendapat yang berbeda. Pendapat
yang pertama mengatakan bahwa aurat antara sesame perempuan adalah dari pusar
hingga lutut. Sedangkan pendapat yang kedua menyatakan bahwa batasan aurat
sesame perempuan adalah seluruh tubuh dengan pengecualian tempat-tempat wanita
berhias sesuai kebiasaan. Yakni kecuali kepala (rambut) yang merupakan tempat
mahkota, wajah tempat celak, leher dan dada tempat kalung, telinga tempat
giwang dan anting, lengan atas tempat gelang, lengan bawah tempat gelang
tangan, telapak tangan tempat cincin, betis tempat gelang kaki dan kaki tempat
cat kuku. (baca lebih lengkap di : Dengan laki – laki mahram (contoh : Ayah,
kakek, kakak / adik laki – laki, dll) sama seperti penjelasan di atas
2. Dengan laki – laki
bukan mahram , seluruh tubuh kecuali muka dan telapak tangan
3. Dengan laki – laki
bukan Islam , seluruh tubuh kecuali muka dan telapak tangan.
4. Dengan suaminya,
tidak ada batasan aurat.
Lalu
apa konsekuensinya jika kita tidak menutup aurat?
1. Berdosa , karena
menutup aurat adalah suatu kewajiban maka melalaikannya merupakan suatu bentuk
perbuatan dosa.
2. Tidak diterima
sholatnya, seperti yang dijelaskan dalam hadist berikut :
Tidak
diterima sholat wanita dewasa kecuali yang memakai khimar (jilbab)."(HR.
Ahmad, Abu Daud, Tirmidzi, Ibn Majah)
Jadi,
barangsiapa yang tidak menutup aurat , baik laki – laki maupun perempuan, maka
tidak akan diterima sholatnya.
3. Mendapatkan
siksa di neraka. Seperti yang dijelaskan dalam hadist berikut
“Ada
dua golongan penghuni neraka yang aku belum pernah melihatnya: Laki-laki yang
tangan mereka menggenggam cambuk yang mirip ekor sapi untuk memukuli orang lain
dan wanita-wanita yang berpakaian namun telanjang dan berlenggak lenggok.
Kepalanya bergoyang-goyang bak punuk onta. Mereka itu tidak masuk surga dan
tidak pula mencium baunya. Padahal sesungguhnya bau surga itu bisa tercium dari
jarak sekian dan sekian.” (HR. Muslim)
Jadi
perintah untuk menutup aurat bukan perintah yang main – main. Apabila kita
melanggarnya maka kita akan mendapat hukuman dari Allah SWT.
2. Kebutuhan Akan Menutup Aurat
Selain
merupakan kewajiban, sesungguhnya menutup aurat itu memberikan banyak hikmah
serta manfaat bagi orang yang melaksanakannya. Bahkan, menutup aurat itu
merupakan kebutuhan bagi diri kita agar kehidupan kita bisa berjalan dengan
baik tanpa gangguan. Berikut adalah kelebihan dari menutup aurat daripada yang
menampakkan aurat :
KEBAIKAN
MENUTUP AURAT
|
KEBURUKAN
MENAMPAKKAN AURAT
|
Kehormatan
dan harga diri terjaga
|
Mencemarkan
kehormatan dan harga diri
|
Dengan
menutup aurat, dapat mengingatkan diri kita untuk selalu berperilaku baik.
|
Mendorong
untuk melakukan hal – hal yang tidak baik
|
Melambangkan
kepribadian muslim sejati
|
Tidak
melambangkan kepribadian muslim sejati
|
Mendamaikan
hati bagi orang yang memandangnya
|
Dicemooh
dan tidak disukai orang lain. Tidak nyaman dilihat.
|
Dipandang
mulia dan dihormati oleh orang lain
|
Mudah
diganggu oleh orang – orang yang tidak bermoral
|
Menjaga
kesehatan tubuh. Terhindar dari polusi dan sinar ultraviolet yang dapat
menyebabkan kanker.
|
Lebih
mudah terserang penyakit
|
Selain
itu menutup aurat merupakan hal yang sangat disyariatkan dalam hubungan ta’awun
(kerjasama) antara laki – laki dan perempuan. Agar nantinya tercipta hubungan
ta’awun yang produktif, yang bersih dari munculnya hasrat dan ketertarikan
terhadap lawan jenisnya. Sehingga terhindar dari perbuatan yang mengarah kepada
zina.
Subhanallah, ternyata banyak sekali ya keuntungan dari menutup aurat. Ternyata,
menutup aurat itu bukan sekedar perintah yang tanpa alasan, tetapi merupakan
perintah yang dapat menjaga keselamatan kita baik di dunia maupun akhirat.
Memang Allah itu Maha Tahu apa yang terbaik untuk makhlukNya.
3. Pakaian yang baik dalam Islam
Setelah
kita tahu wajibnya menutup aurat , konsekuensi apabila tidak menutup aurat,
kebutuhan dan hikmah dari menutup aurat. Sekarang kita akan membahas tentang
bagaimana cara menutup aurat yang baik dan benar. Caranya mudah sekali yaitu
dengan memakai pakaian yang syar’i. Pakaian yang syar’i menurut Islam baik bagi
laki – laki maupun perempuan adalah sebagai berikut :
- Harus menutupi seluruh tubuh, seperti yang dijelaskan dalam QS Al – Ahzab : 59 dan QS An – nuur : 31.
- Pakaian harus tebal (tidak tipis) supaya tak menggambarkan apa yang ada di baliknya Dalilnya adalah hadits yang menceritakan dua golongan penghuni neraka yang salah satunya adalah para perempuan yang berpakaian tapi telanjang (sebagiamana tercantum dlm Shahih Muslim) Maksud dari hadits itu adalah para perempuan yang mengenakan pakaian yang tipis sehingga justru dapat menggambarkan lekuk tubuh & tak menutupinya. Walaupun mereka masih disebut orang yang berpakaian, namun pada hakikatnya mereka itu telanjang.
- Harus longgar, tak boleh sempit atau ketat seperti celana jeans karena akan menampakkan bentuk atau sebagian dari bagian tubuhnya.
Dalilnya
adalah hadits Usamah bin Zaid yang menceritakan bahwa pada suatu saat beliau
mendapat hadiah baju yang tebal dari Nabi. Kemudian dia memberikan baju tebal
itu kepada isterinya. Namun karena baju itu agak sempit maka Nabi menyuruh
Usamah agar isterinya mengenakan pelapis di luarnya (HR. Ahmad, memiliki
penguat dalam riwayat Abu Dawud) Oleh sebab itu hendaknya para perempuan masa
kini yang gemar memakai busana ketat segera bertaubat.
4. Tidak perlu diberi wangi-wangian (terutama akhwat)
Dalilnya
adalah sabda Nabi: “Perempuan manapun yang memakai wangi-wangian kemudian
berjalan melewati sekelompok orang agar mereka mencium keharumannya maka dia
adalah perempuan pezina.” (HR. An-Nasa’i, Abu Dawud & Tirmidzi dari sahabat
Abu Musa Al-Asy’ari) Bahkan Al-Haitsami menyebutkan bahwa keluarnya perempuan
dari rumahnya dgn memakai wangi-wangian & bersolek adalah tergolong dosa
besar, meskipun dia diizinkan oleh suaminya.
5. Pakaian laki – laki tidak boleh menyerupai perempuan, begitu juga
sebaliknya.
Dari
Ibnu ‘Abbas radhiyallahu’anhuma, beliau berkata: “Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam melaknat kaum laki-laki yang sengaja menyerupai kaum
perempuan & kaum perempuan yang sengaja menyerupai kaum laki-laki.” (HR.
Bukhari & lain-lain) Dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhu, beliau berkata:
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat lelaki yang mengenakan
pakaian perempuan & perempuan yang mengenakan pakaian laki-laki.” (HR. Abu
Dawud & Ahmad dengan sanad sahih)
6. Tidak boleh menyerupai pakaian orang kafir.
Ketentuan
ini berlaku bagi kaum lelaki dan perempuan. Dalilnya banyak sekali, diantaranya
adalah kejadian yang menimpa Ali. Ketika itu Ali memakai dua lembar baju
mu’ashfar. Melihat hal itu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Ini adalah pakaian kaum kafir. Jangan kau kenakan pakaian itu.” (HR. Muslim,
Nasa’i & Ahmad)
7. Bukan pakaian yang menunjukkan ada maksud untuk mencari popularitas.
Yang
dimaksud dengan libas syuhrah (pakaian popularitas) adalah segala jenis pakaian
yang dipakai untuk mencari ketenaran di hadapan orang-orang, baik pakaian itu
sangat mahal harganya –untuk memamerkan kakayaannya- atau sangat murah harganya
–untuk menampakkan kezuhudan dirinya- Ibnu ‘Umar radhiyallahu’anhuma
mengatakan: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa
yang memakai busana popularitas di dunia maka Allah akan mengenakan busana
kehinaan pada hari kiamat, kemudian dia dibakar api di dalamnya.” (HR. Abu
Dawud & Ibnu Majah dgn sanad hasan lighairihi) (syarat-syarat ini diringkas
dgn sedikit perubahan dari Fiqhu Sunnah li Nisaa’, hal. 382-391)
0 komentar:
Posting Komentar